Gereja HKBP Payakumbuh terletak di
Kota Payakumbuh Sumatera Barat , tepatnya di lokasi Batalyon 131 Braja Sakti
Kota Payakumbuh. Berdiri mulai tahun 1960 dengan status berpindah-pindah
tempat. Adapun catatan sejarah ringkas HKBP Payakumbuh adalah sebagai berikut:
Tahun 1960 sampai 1967, jemaat HKBP
melaksanakan ibadah di Aula Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun mulai
pertengahan tahun 1967 sempat tidak ada tempat ibadah karena tdak diizinkan
lagi untuk menempati aula Bupati, dan kemudian diberi izin untuk menempati aula
Kodim 03061 Lima Puluh Kota. Tahun 1970 karena Aula Kodim 0306 Lima Puluh Kota
sempit, maka komandan Yonif 131 Brs memberi izin untuk memakai Aula Batalyon
131 Brs. Tempat ibadah Batalyon ini digunakan kurang lebih 9 tahun hingga tahun
1979 Dandim 0306 Kabupaten Lima Puluh Kota tidak lag membolehkan lagi pemakaian
Aula sehingga beberapa saat tidak ada tempat ibadah walaupun pada saat itu hari
Natal. Ditengah kesulitan tersebut pada tahun 1979 jemaat HKBP membeli sebidang
tanah yang direncanakan membangun tempat ibadah , namun tidak dapat dibangun
karena tidak diberi izin oleh pemerintah setempat.
Tahun 1980, karena tempat badah tidak
ada maka umat Kristen Payakumbuh
menyewa 3 Bioskop secara bergantian.
Tahun 1981 permohonan untuk mendirikan tempat ibadah dilakukan kembali , namun
wali kota madya Payakumbuh tidak memberi izin. Pada bulan Oktober 1981
pengusaha bioskop merasa keberatan untuk dipakai tempat ibadah tiap minggu di
rumah J. Siregar dipakai buat sementara untuk tempat ibadah. Pada bulan Januari
1982 wali Kota Payakumbuh mengeluarkan surat larangan agar rumah Bapak J.
Siregar jangan dipakai sebagai tempat ibadah dan buat sementara digunakan ruang
Yocch centre wali Kota Payakumbuh, dan penggunaan gedung tersebut hanya
beberapa bulan.
Tahun 1983 sampai 1986 pelaksanaan
ibadah jemaat HKBP Payakumbuh dilaksanakan berpindah-pindah dari rumah ke rumah
dan dalam beribadah dengan tidak boleh bernyanyi. Dipenghujung tahun 1986
sampai 1991 pemerintah setempat memberikan Aula Kodim Payakumbuh untuk dipakai
sebagai tempat ibadah. Tahun 1992 sampai 1997 dengan alasan yang tidak jelas
Aula Kodim tidak diizinkan lagi digunakan untuk tempat ibadah dan dipindahkan
ke Aula Yonif 131 brs. Namun akhir 1997 Danion Yonif 131 Brs. mencabut
izin pemakaian gedung, sehingga saat itu
pelaksanaan ibadah kembali berpindah-pindah dari rumah ke rumah, dan pada
masa-masa tersebut sempat tidak ada ibadah karena sentiment lingkungan. Akhir
tahun 1997 dalam perayaan Natal Jemaat HKBP Payakumbuh menyewa Aula Hotel
Wisata II sebagai tempat untuk merayakan Natal. Namun pemakaian hotel tersebut
tersebut tidak berlangsung lama karena intimidasi orang luar dan berkaitan
dengan persoalan di tubuh HKBP. Maka pada tahun 1998-1999 jemaat HKBP payakumbuh
kembali beribadah dari kerumah-rumah.
Tahun 2000 sampai 2001 kembali Bapak Danion Yonif 131 Brs. memberikan perhatian terhadap ibadah jemaat HKBP hingga memberikan izin pemakaian gedung kartika II untuk tempat ibadah
bahkan akhir tahun 2000 Bapak Danion sempat memberi izin mendirikan tempat ibadah dilingkungan Batalyon 131 Brs, tetapi setelah
masyarakat setempat mengetahui mereka ramai-ramai menolak dan akhirnya pembangunan dibatalkan. Sehingga
tempat ibadah yang dapat digunakan seperti semula yaitu gedung Kartika Batalyon
131 Brs.
Pada bulan April 2000 kembali niat baik Bapak Danion 131 Brs. untuk memberi izin pemakaian (dilakukan dulu rehap) bekas
barak remaja yang ada di Batalyon yang sudah rusak total untuk digunakan umat
Kristen Protestan sebagai tempat ibadah dan hal itu pun disambut baik warga
jemaat sehingga dilakukan rehab berat dengan biaya rehap pertama dari jemaat
65.000.000. Akhir tahun 2000 gedung tersebut digunakan HKBP Payakumbuh sampai
sekarang.
0 Komentar