Mengenai Saya

Foto saya
jontarnababan
Payakumbuh , Sumatera Barat , Indonesia
Saya adalah Pengawas Sekolah di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Barat. Blog lain:www.jontarnababan.com
Lihat profil lengkapku

OPERASIONAL TURAN & PERATURAN KEWARGAAN JEMAAT HKBP PAYAKUMBUH

ATURAN & PERATURAN KEWARGAAN JEMAAT, PELAKSANAAN SIDI,
BABTISAN KUDUS DAN PERNIKAHAN

BAB I  HAK, KEWAJIBAN DAN KEDUDUKAN WARGA HKBP PAYAKUMBUH

Pasal 1

Warga HKBP Payakumbuh adalah:

1.  Yang sudah dibabtis dan hidup dalam ketaatan kepada Allah Bapa, dan Roh Kudus

2. Yang tunduk kepada konfessi, aturan peraturan , peraturan penggembalaan, dan siasat Gereja serta norma-norma ke Kristenan di HKBP secara umum dan HKBP Payakumbuh secara khusus

3. Namanya tertulis dalam data base atau buku register warga jemaat HKBP Payakumbuh

Pasal 2
Hak Warga HKBP Payakumbuh

1. Memperoleh Firman Allah, supaya berharap akan perjanjianNya di dalam iman, melalui ke ikutsertaannya dalam kebaktian dan ambil bagian dalam perjamuan kudus

2. Meminta dan memperoleh Babtisan Kudus bagi anak-anaknya, bimbingan dalam kekristenan , sidi, pemberkatan nikah yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memperoleh kehidupan dimasa datang sesudah kehidupan di dunia ini.

3.Mendapat bagian dalam segenap perolehan dari jemaat

Pasal 3
Kewajiban Warga HKBP Payakumbuh:

1. Menjadi saksi Kristus di tengah-tengah persekutuan umum, menggunakan karunia-karunia yang ada pada dirinya masing-masing,

2. Berpartisipasi aktif dalam pelayanan jemaat dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketetapan huria,

3. Mempergunakan dan mempersembahkan tenaga, pikiran dan hartanya ke pekerjaan pelayanan jemaat sesuai yang disepakati rapat huria dengan suka cita,

Pasal 4
Behenti dari kewargaan jemaat HKBP Payakumbuh apabila;

1. Pindah dari gereja HKBP Payakumbuh

2. Dikeluarkan dari jemaat sesuai dengan peraturan pengembalaan dan siasat  gereja

3. Meninggal dunia

Pasal 5
Aturan administrasi jemaat baru dan jemaat pindah

1.      Setiap warga jemaat yang telah menerima pemberkatan nikah di  HKBP Payakumbuh, mereka sah menjadi jemaat HKBP Payakumbuh hanya jika keluarga tersebut mendaftarkan diri sebagai warga jemaat HKBP Payakumbuh (resmi) dan telah diwartakan jemaatkan. Dengan kata lain warga HKBP yang menerima pemberkatan nikah di HKBP Payakumbuh tidak otomatis menjadi anggota jemaat akan tetapi yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Huria dan diwarta jemaatkan. 
2.      Sedangkan jemaat baru pindahan dari gereja lain wajib memberikan surat keterangan pindah/bukti lain dan harus diwartakan di gereja.
Jika tidak ada surat pindah jemaat tersebut maka  dikategorikan jemaat belajar, maka keluarga yang bersangkutan diharuskan melengkapinya.

3.Setiap  Warga jemaat yang akan pindah gereja ke gereja lain dalam naungan HKBP diberikan surat keterangan pindah setelah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan gereja.

Pasal 6
Kedudukan warga jemaat di Gereja

  1. Setiap warga jemaat berkedudukan sama dalam hak memperoleh pelayanan di HKBP Payakumbuh sepanjang hak tersebut sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku,

2. Setiap warga jemaat terpanggil untuk memberikan masukan-masukan, saran dan kritik yang membangun secara lisan maupun tulisan kepa Huria.



Pasal 7
Aturan tambahan


Segala hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban warga jemaat HKBP Payakumbuh yang belum tercantum dalam aturan ini akan diatur dalam hasil-hasil keputusan rapat majelis dan persetujuan pimpinanjemaat/pendeta resort


BAB II  PERATURAN PELAYANAN SIDI

Pasal 8
1. Warga jemaat HKBP Payakumbuh berhak memperoleh pelayanan sidi setelah memenuhi syarat-syarat sidi dan telah belajar selama 120 hari sesuai dengan aturan HKBP secara umum;

2. Apabila pasal (1) tidak tercapai oleh karena sesuatu hal (kondisi dalam huria/alasan dari pihak keluarga yang dapat diterima melalui rapat majelis), maka waktu belajar sidi yang harus dipenuhi minimal separuh waktu yang ditentukan yaitu 60 hari;

3. Apabila ada anak jemaat yang berdomisili di Payakumbuh/Kab. Lima Puluh Kota, tetapi tidak ikut belajar sidi dan pada masa periode sidi keluarga tersebut minta pelayanan sidi maka huria tidak dapat melaksanakannya tetapi dimungkinkan untuk memberikan rekomendasi untuk sidi di wilayah (gereja ) sesuai dengan permintaan keluarga dalam naungan HKBP;

4. Apabila ada anak jemaat bekerja (tidak pelajar/mahasiswa tingkat 2 ke atas) di luar daerah Payakumbuh/Lima Puluh Kota sehingga tidak memungkinkan untuk belajar sidi di HKBP Payakumbuh, maka apabila periode sidi berlangsung , gereja dapat memberikan pelayanan sidi melalui pertimbangan /rapat majelis. Tetapi jika statusnya pelajar SLTP sampai mahasiswa tingkat 2 tidak dapat diberikan pelayanan sidi tetapi diberikan rekomendasi untuk belajar sidi di tempat dimana mereka berdomisili;

5. Huria HKBP Payakumbuh berhak untuk tidak melayani pelayanan sidi kepada seseorang di luar HKBP Payakumbuh, jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi /keterangan dari huria asalnya.

6. Apabila ada jemaat di luar HKBP Payakumbuh yang meminta pelayanan sidi masa periode sidi dan telah menunjukkan surat rekomendasi dari gereja asal maka anggota jemaat tersebut dapat dilayani dengan terlebih dahulu memberikan sumbangan pembangunan/administrasi  sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

7. Apabila ada jemaat diluar HKBP Payakumbuh yang meminta pelayanan sidi diluar periode sidi ( pelayanan khusus) dan telah menunjukkan surat rekomendasi dari gereja asal maka anggota tersebut dapat dilayani dengan terlebih dahulu memberikan sumbangan pembangunan/administrasi sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
8. Apabila ada warga jemaat HKBP Payakumbuh/Kab. Lima Puluh Kota diluar periode sidi (pelayanan khusus) , dapat dilayani dengan memberikan sumbangan pembangunan/administrasi sebesar Rp. 150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah)

9.  Hal-hal yang tidak termasuk pada point (1) sampai (8) yang sifatnya prinsip akan diputuskan melalui rapat majelis dengan Pendeta Resort.
BAB III PERATURAN PELAYANAN BABTISAN KUDUS

Pasal 1
Syarat-syarat pelayanan babtisan kudus

Jemaat berhak meminta pelayanan babtisan kudus, setelah dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Melunasi kewajiban ke huria sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan pada tahun pelaksanaan .

2. Mengikuti pertemuan/belajar tata cara pelaksanaan babtisan kudus (satu kali pertemuan)

3. Jemaat di luar HKBP Payakumbuh yang meminta pelayanan babtisan kudus pada masa periode babtisan kudus harus melunasi bantuan pembangunan /administrative sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
4. Jemaat di uar HKBP Payakumbuh yang meminta pelayanan babtisan kudus diluar periode babtisan kudus (istimewa) harus terlebih dahulu melunasi bantuan pembangunan /administrasi sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)

Posting Komentar

0 Komentar