ATURAN & PERATURAN KEWARGAAN
JEMAAT, PELAKSANAAN SIDI,
BABTISAN KUDUS DAN PERNIKAHAN
|
|
BAB I HAK, KEWAJIBAN DAN KEDUDUKAN WARGA HKBP
PAYAKUMBUH
|
|
Pasal 1
|
Warga HKBP Payakumbuh
adalah:
|
1.
Yang sudah dibabtis dan hidup dalam ketaatan kepada Allah Bapa, dan
Roh Kudus
|
|
2. Yang tunduk
kepada konfessi, aturan peraturan , peraturan penggembalaan, dan siasat
Gereja serta norma-norma ke Kristenan di HKBP secara umum dan HKBP Payakumbuh
secara khusus
|
|
3. Namanya tertulis dalam data base
atau buku register warga jemaat HKBP Payakumbuh
|
|
Pasal 2
|
Hak Warga HKBP
Payakumbuh
|
1. Memperoleh Firman
Allah, supaya berharap akan perjanjianNya di dalam iman, melalui ke
ikutsertaannya dalam kebaktian dan ambil bagian dalam perjamuan kudus
|
|
2. Meminta dan
memperoleh Babtisan Kudus bagi anak-anaknya, bimbingan dalam kekristenan ,
sidi, pemberkatan nikah yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan
memperoleh kehidupan dimasa datang sesudah kehidupan di dunia ini.
|
|
3.Mendapat bagian dalam segenap
perolehan dari jemaat
|
|
Pasal 3
|
Kewajiban Warga HKBP
Payakumbuh:
|
1. Menjadi saksi
Kristus di tengah-tengah persekutuan umum, menggunakan karunia-karunia yang
ada pada dirinya masing-masing,
|
|
2. Berpartisipasi
aktif dalam pelayanan jemaat dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketetapan
huria,
|
|
3. Mempergunakan dan
mempersembahkan tenaga, pikiran dan hartanya ke pekerjaan pelayanan jemaat
sesuai yang disepakati rapat huria dengan suka cita,
|
|
Pasal 4
|
Behenti dari
kewargaan jemaat HKBP Payakumbuh apabila;
|
1. Pindah dari gereja HKBP
Payakumbuh
|
|
2. Dikeluarkan dari jemaat sesuai
dengan peraturan pengembalaan dan siasat
gereja
|
|
3. Meninggal dunia
|
|
Pasal 5
|
Aturan administrasi
jemaat baru dan jemaat pindah
|
1. Setiap warga jemaat yang telah
menerima pemberkatan nikah di HKBP
Payakumbuh, mereka sah menjadi jemaat HKBP Payakumbuh hanya jika keluarga
tersebut mendaftarkan diri sebagai warga jemaat HKBP Payakumbuh (resmi) dan
telah diwartakan jemaatkan. Dengan kata lain warga HKBP yang menerima
pemberkatan nikah di HKBP Payakumbuh tidak otomatis menjadi anggota jemaat
akan tetapi yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Huria dan diwarta
jemaatkan.
2.
Sedangkan jemaat baru pindahan dari gereja lain wajib memberikan surat
keterangan pindah/bukti lain dan harus diwartakan di gereja.
Jika tidak ada surat
pindah jemaat tersebut maka
dikategorikan jemaat belajar, maka keluarga yang bersangkutan
diharuskan melengkapinya.
|
|
3.Setiap Warga jemaat yang akan pindah gereja ke
gereja lain dalam naungan HKBP diberikan surat keterangan pindah setelah
memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan gereja.
|
|
Pasal 6
|
Kedudukan warga
jemaat di Gereja
|
1. Setiap warga jemaat berkedudukan sama dalam hak memperoleh
pelayanan di HKBP Payakumbuh sepanjang hak tersebut sesuai dengan tata cara
dan aturan yang berlaku,
|
|
2. Setiap warga jemaat terpanggil
untuk memberikan masukan-masukan, saran dan kritik yang membangun secara
lisan maupun tulisan kepa Huria.
|
Pasal 7
|
Aturan tambahan
|
|
Segala
hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban warga jemaat HKBP Payakumbuh yang
belum tercantum dalam aturan ini akan diatur dalam hasil-hasil keputusan
rapat majelis dan persetujuan pimpinanjemaat/pendeta resort
|
||
BAB II PERATURAN PELAYANAN SIDI
|
||
Pasal 8
|
1. Warga
jemaat HKBP Payakumbuh berhak memperoleh pelayanan sidi setelah memenuhi
syarat-syarat sidi dan telah belajar selama 120 hari sesuai dengan aturan
HKBP secara umum;
|
|
2. Apabila
pasal (1) tidak tercapai oleh karena sesuatu hal (kondisi dalam huria/alasan
dari pihak keluarga yang dapat diterima melalui rapat majelis), maka waktu
belajar sidi yang harus dipenuhi minimal separuh waktu yang ditentukan yaitu
60 hari;
|
||
3. Apabila
ada anak jemaat yang berdomisili di Payakumbuh/Kab. Lima Puluh Kota, tetapi
tidak ikut belajar sidi dan pada masa periode sidi keluarga tersebut minta
pelayanan sidi maka huria tidak dapat melaksanakannya tetapi dimungkinkan
untuk memberikan rekomendasi untuk sidi di wilayah (gereja ) sesuai dengan
permintaan keluarga dalam naungan HKBP;
|
||
4. Apabila
ada anak jemaat bekerja (tidak pelajar/mahasiswa tingkat 2 ke atas) di luar
daerah Payakumbuh/Lima Puluh Kota sehingga tidak memungkinkan untuk belajar
sidi di HKBP Payakumbuh, maka apabila periode sidi berlangsung , gereja dapat
memberikan pelayanan sidi melalui pertimbangan /rapat majelis. Tetapi jika
statusnya pelajar SLTP sampai mahasiswa tingkat 2 tidak dapat diberikan
pelayanan sidi tetapi diberikan rekomendasi untuk belajar sidi di tempat
dimana mereka berdomisili;
|
||
5. Huria
HKBP Payakumbuh berhak untuk tidak melayani pelayanan sidi kepada seseorang
di luar HKBP Payakumbuh, jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat
rekomendasi /keterangan dari huria asalnya.
|
||
6. Apabila
ada jemaat di luar HKBP Payakumbuh yang meminta pelayanan sidi masa periode
sidi dan telah menunjukkan surat rekomendasi dari gereja asal maka anggota
jemaat tersebut dapat dilayani dengan terlebih dahulu memberikan sumbangan
pembangunan/administrasi sebesar
150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
||
7. Apabila
ada jemaat diluar HKBP Payakumbuh yang meminta pelayanan sidi diluar periode
sidi ( pelayanan khusus) dan telah menunjukkan surat rekomendasi dari gereja
asal maka anggota tersebut dapat dilayani dengan terlebih dahulu memberikan
sumbangan pembangunan/administrasi sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
8. Apabila
ada warga jemaat HKBP Payakumbuh/Kab. Lima Puluh Kota diluar periode sidi
(pelayanan khusus) , dapat dilayani dengan memberikan sumbangan
pembangunan/administrasi sebesar Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
|
||
9. Hal-hal yang tidak termasuk pada point (1)
sampai (8) yang sifatnya prinsip akan diputuskan melalui rapat majelis dengan
Pendeta Resort.
|
||
BAB III PERATURAN PELAYANAN
BABTISAN KUDUS
|
||
Pasal 1
|
Syarat-syarat pelayanan babtisan
kudus
|
|
Jemaat
berhak meminta pelayanan babtisan kudus, setelah dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
|
||
1.
Melunasi kewajiban ke huria sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan pada
tahun pelaksanaan .
|
||
2.
Mengikuti pertemuan/belajar tata cara pelaksanaan babtisan kudus (satu kali
pertemuan)
|
||
3. Jemaat
di luar HKBP Payakumbuh yang meminta pelayanan babtisan kudus pada masa
periode babtisan kudus harus melunasi bantuan pembangunan
/administrative sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
4. Jemaat di uar HKBP Payakumbuh yang meminta pelayanan
babtisan kudus diluar periode babtisan kudus (istimewa) harus terlebih dahulu
melunasi bantuan pembangunan /administrasi sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu
rupiah)
|
0 Komentar